Panduan Online Mudah Mengganti Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan dari Rumah Saja
BPJS Kesehatan: Panduan Online Mudah Mengganti Kelas Rawat Inap dari Rumah Saja
Mengubah kelas rawat inap BPJS Kesehatan kini tak lagi ribet. Peserta bisa melakukan perubahan kelas secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Layanan digital ini memberikan kemudahan, baik bagi peserta mandiri maupun peserta penerima upah, untuk menyesuaikan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Dalam program BPJS Kesehatan, ada tiga pilihan kelas rawat inap yang tersedia, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Setiap kelas memiliki tarif dan fasilitas yang berbeda. Penyesuaian kelas ini penting dilakukan, terutama jika ada perubahan kemampuan membayar iuran bulanan.
Syarat Mengganti Kelas Rawat BPJS Kesehatan
Bagi Peserta Mandiri (PBPU) Peserta mandiri yang ingin mengubah kelas rawat inap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Sudah terdaftar di kelas yang sama minimal satu tahun.
Jika ada satu anggota keluarga yang ingin mengubah kelas, maka seluruh anggota yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) juga harus melakukan perubahan.
Kelas baru akan mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah pengajuan dikirimkan.
Wajib memiliki rekening bank dari salah satu bank berikut: BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA, atas nama kepala keluarga atau anggota yang tercantum dalam KK.
Bagi Peserta Penerima Upah (PPU) Untuk peserta yang didaftarkan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja, syarat yang dibutuhkan adalah:
Menyertakan e-KTP atau KK.
Melampirkan dokumen penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan upah.
Jika terjadi perubahan gaji pada bulan berjalan, perubahan kelas akan berlaku bulan selanjutnya.
Khusus peserta dari instansi pemerintah, perubahan kelas akan diterapkan berdasarkan pembaruan data golongan atau pangkat di sistem BPJS.
Tiga Cara Mengganti Kelas BPJS Kesehatan Secara Online
Kamu dapat melakukan perubahan kelas rawat inap melalui tiga cara praktis berikut ini:
1. Melalui Care Center 165 Kamu bisa menghubungi layanan ini dengan menelepon langsung ke nomor 165, atau melalui situs resmi bpjs-kesehatan.go.id. Di halaman depan, klik ikon "165" dan isi formulir yang tersedia. Setelah itu, kamu bisa melakukan panggilan untuk memberitahukan niat mengubah kelas rawat inap.
2. Melalui WhatsApp Pandawa Kamu dapat mengirim pesan ke nomor 0811-8165-165 pada hari kerja, Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB. Setelah memilih menu “Administrasi” dan mengikuti instruksi sistem, kamu akan mendapatkan tautan untuk mengisi formulir perubahan data. Pastikan untuk mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP dan rekening bank, sebelum tautan kedaluwarsa.
3. Melalui Aplikasi Mobile JKN Unduh aplikasi Mobile JKN, lalu login ke akunmu. Di menu “Perubahan Data Peserta”, pilih bagian “Kelas” untuk menentukan kelas rawat yang diinginkan. Setelah memilih, aplikasi akan menampilkan besaran iuran yang baru. Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
Dengan adanya layanan digital ini, mengubah kelas BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan praktis. Peserta tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang ke kantor cabang, cukup melakukannya dari rumah atau kantor.
[FOTO: Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi Mobile JKN di ponselnya untuk mengganti kelas BPJS Kesehatan. DOK. 15 MARET 2023]
.***