Mau Perpanjang SIM ? Simak Dulu Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Di Kota Yogyakarta Hari Ini

Table of Contents



Jadwal dan Cara Perpanjang SIM Keliling Polresta Yogyakarta, Senin 15 September 2025

LDII DIY -- Polresta Yogyakarta kembali membuka layanan SIM Keliling hari ini, Senin 15 September 2025. Program ini ditujukan untuk memudahkan warga Kota Yogyakarta yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Polresta.

Layanan SIM Keliling dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan setiap minggunya. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, disarankan memanfaatkan layanan ini agar tidak terlambat perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli dan fotokopi
  3. Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
  4. Surat keterangan sehat dari dokter

Pastikan semua berkas dibawa lengkap agar proses perpanjangan lebih cepat.

Risiko Jika Terlambat Perpanjang SIM

Perlu diingat, SIM yang masa berlakunya sudah lewat walau hanya satu hari tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan baru yang meliputi ujian teori, keterampilan, dan praktik, sehingga memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar. Jadi, sebaiknya perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2025

Berikut rincian biaya perpanjang SIM 2025 berdasarkan jenisnya (belum termasuk biaya tambahan):

  • SIM A (Mobil): Rp80.000

    • Tes psikologi Rp60.000
    • Cek kesehatan Rp25.000
    • Asuransi Rp50.000
      Total: Rp215.000

  • SIM B1 & B2 (Mobil penumpang/barang >3.500 Kg & truk gandeng): Rp80.000 (biaya tambahan sama seperti SIM A)

  • SIM C (Motor): Rp75.000

    • Tes psikologi Rp60.000
    • Cek kesehatan Rp25.000
    • Asuransi Rp50.000
      Total: Rp210.000

  • SIM D (Penyandang Disabilitas): Rp30.000 (belum termasuk tes dan asuransi)

Cara Perpanjang SIM 2025

1. Perpanjang SIM Secara Langsung

Anda bisa datang ke kantor Polresta Yogyakarta, Satpas, Samsat Corner, atau layanan SIM Keliling dengan membawa seluruh persyaratan. Petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi sebelum proses pembayaran.

2. Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Selain layanan langsung, perpanjangan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Caranya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.
  2. Registrasi akun, verifikasi email, dan lakukan selfie.
  3. Pilih menu SIM → Perpanjangan SIM.
  4. Pilih jenis SIM (A atau C) yang akan diperpanjang.
  5. Unggah berkas persyaratan dan pilih metode pengiriman (ambil di Satpas atau dikirim ke rumah).
  6. Lakukan pembayaran via ATM atau mobile banking.
  7. Pantau proses perpanjangan hingga SIM baru diterima.

Estimasi Waktu Proses

  • Layanan langsung: sekitar 2 jam dari pengisian formulir hingga SIM baru selesai dicetak.
  • Layanan online: proses verifikasi 3–7 hari kerja, tergantung antrean dan waktu pengiriman.


Jam operasional Satpas Polresta Yogyakarta: Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00. Permohonan online di atas pukul 15.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Tips Agar Proses Cepat

  • Datang lebih pagi agar tidak antre lama.
  • Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
  • Pastikan seluruh dokumen lengkap dan asli.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C dengan praktis, cepat, dan tanpa antrean panjang. Jangan lupa cek jadwal layanan setiap pekan agar tidak ketinggalan dan hindari risiko biaya tambahan akibat terlambat perpanjang SIM.***